Langsung ke konten utama

DIKSI (Diskusi dan Ngopi Isu Terkini)





Pada hari Kamis, 09 Maret 2023 bertempat di Gedung Jurusan Pendidikan Agama Islam, telah diselenggarakan agenda bulanan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berupa Diskusi dan Ngopi Isu Terkini (DIKSI).kegiatan ini mengkaji dan mendiskusikan isu-isu yang sedang terjadi dan masih hangat. Adapun pemantiknya yaitu Saudara Herlambang Wicaksono Putro dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Saudara Muhammad Ihsan Septian Zaenal Muttaqin sebagai moderator dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 

Kajian ini dimulai pukul 15.00-17.00 WIB. Pemantik memulai menjelaskan kilas balik dari kronologi kasus Brigadir J sampai putusan hakim dan bagaimana hukuman mati berlaku di dalam peraturan Undang-Undang RI. Selanjutnya, anggota HMJ PAI dan mahasiswa PAI dapat memberikan pendapat dan pertanyaan kepada pemantik sehingga diskusi berjalan dengan lancar.

RINGKASAN MATERI

Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
       Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), kemudian disusul Bripka RR, Minggu (7/8/2022). Sementara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada Selasa (9/8/2022). Kemudian, setelah makin meningkatnya tekanan publik, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Sidang pertama kasus Brigadir J dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa kecuali Bharada E. Sidang pun terus bergulir hingga kemudian terungkap peristiwa kejadian yang belum pernah dibeberkan dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.
     Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.
Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama. Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf. Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.
Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut. Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J. Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara.
     Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEBYAR MILAD DAN AJANG KREASI SENI ISLAMI 2024

  BERITA ACARA GEBYAR MILAD DAN AJANG KREASI SENI ISLAMI (GALAKSI) Cirebon, 28 Oktober – Gebyar Milad dan Ajang Kreasi Seni Islami (GALAKSI) menjadi salah satu program kerja unggulan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Periode 2024–2025. Acara ini bertujuan untuk memperingati hari lahir Jurusan Pendidikan Agama Islam yang ke-55 dan menjadi wujud kontribusi HMJ PAI dalam memberikan dampak positif bagi mahasiswa serta masyarakat sekitar. GALAKSI merupakan kolaborasi antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Minat dan Bakat, serta Departemen Kewirausahaan HMJ PAI. Sinergi antar-departemen ini diharapkan dapat menghasilkan kegiatan bermakna dan mengembangkan potensi peserta dalam seni Islami maupun kewirausahaan. Rangkaian acara GALAKSI dimulai dengan Seminar Kewirausahaan yang menghadirkan narasumber Mohammad Yahdi, S.Hi., M.Sh., seorang ahli kewirausahaan yang memberikan wawasan dan inspirasi tentang dunia bisnis d...

PELATIHAN HADROH HMJ PAI PERIODE 2025-2026

  A. Rangkaian Kegiatan 1. Pembukaan Kegiatan Pelatihan hadroh yang diselenggarakan oleh Departemen Minat dan Bakat (Minbak) HMJ PAI dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Halaman Belakang FITK. Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan mengisi daftar hadir oleh seluruh peserta yang berjumlah 59 orang, terdiri dari mahasiswa semester 2 dan 4 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Setelah semua peserta hadir, kegiatan dibuka secara resmi oleh saudara Hilal Satria Ramadhani selaku Ketua Departemen Minat dan Bakat, yang sekaligus memandu jalannya kegiatan. Pembukaan diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pengarahan singkat mengenai tujuan pelatihan. 2. Isi Kegiatan Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengenalan alat-alat hadroh yang di gunakan agar para mahasiswa lebih mengenal alat yang ingin di gunakan nantinya. Pelatihan ini berfokus pada pengenalan dan pelatihan teknik-teknik dasar pukulan hadroh. Seluruh peserta dibimbing secara langsun...

BERITA ACARA PERLOMBAAN GEMA PAI 2023

  Perlombaan MTQ dan MSQ Tingkat Nasional 2023 Cirebon. Paisenja - Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar Perlombaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an(MTQ) dan Musabaqoh Syahril Qur'an (MSQ) Tahun 2023 dalam rangka Gebyar Milad PAI yang Ke-54 Kegiatan lomba ini berlangsung di diua tempat yaitu di Auditorium Gedung FITK dan Masjid Al Jami’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon (07/11/2023). Kemudian babak Grand Final lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an(MTQ) dan Musabaqoh Syahril Qur'an (MSQ) dilaksanakan pada hari rabu (08/11/2023) di dua tempat yang berbeda yaitu Auditorium Gedung FITK dan Masjid Al Jami’ah IAIN Syekh Nurjati Cirebon Dari hasil penilaian juri, di dapatkan para juara lomba MTQ dan MSQ Tingkat Nasional Tahun 2023, sebagai berikut: PEMENANG LOMBA MTQ Juara 1 Saudara Muhammad Maftuh Ulumudin (PP. Raudhatul Mubtadaiin) Juara 2 Saudara Muhammad Abdullah Adli Nugraha (...