Langsung ke konten utama

DIKSI (Diskusi dan Ngopi Isu Terkini)





Pada hari Kamis, 09 Maret 2023 bertempat di Gedung Jurusan Pendidikan Agama Islam, telah diselenggarakan agenda bulanan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berupa Diskusi dan Ngopi Isu Terkini (DIKSI).kegiatan ini mengkaji dan mendiskusikan isu-isu yang sedang terjadi dan masih hangat. Adapun pemantiknya yaitu Saudara Herlambang Wicaksono Putro dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Saudara Muhammad Ihsan Septian Zaenal Muttaqin sebagai moderator dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 

Kajian ini dimulai pukul 15.00-17.00 WIB. Pemantik memulai menjelaskan kilas balik dari kronologi kasus Brigadir J sampai putusan hakim dan bagaimana hukuman mati berlaku di dalam peraturan Undang-Undang RI. Selanjutnya, anggota HMJ PAI dan mahasiswa PAI dapat memberikan pendapat dan pertanyaan kepada pemantik sehingga diskusi berjalan dengan lancar.

RINGKASAN MATERI

Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
       Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), kemudian disusul Bripka RR, Minggu (7/8/2022). Sementara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada Selasa (9/8/2022). Kemudian, setelah makin meningkatnya tekanan publik, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Sidang pertama kasus Brigadir J dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa kecuali Bharada E. Sidang pun terus bergulir hingga kemudian terungkap peristiwa kejadian yang belum pernah dibeberkan dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.
     Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.
Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama. Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf. Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.
Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut. Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J. Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara.
     Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PELATIHAN HADROH HMJ PAI PERIODE 2025-2026

  A. Rangkaian Kegiatan 1. Pembukaan Kegiatan Pelatihan hadroh yang diselenggarakan oleh Departemen Minat dan Bakat (Minbak) HMJ PAI dilaksanakan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, bertempat di Halaman Belakang FITK. Kegiatan dimulai pada pukul 15.00 WIB dengan mengisi daftar hadir oleh seluruh peserta yang berjumlah 59 orang, terdiri dari mahasiswa semester 2 dan 4 jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI). Setelah semua peserta hadir, kegiatan dibuka secara resmi oleh saudara Hilal Satria Ramadhani selaku Ketua Departemen Minat dan Bakat, yang sekaligus memandu jalannya kegiatan. Pembukaan diawali dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan pengarahan singkat mengenai tujuan pelatihan. 2. Isi Kegiatan Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengenalan alat-alat hadroh yang di gunakan agar para mahasiswa lebih mengenal alat yang ingin di gunakan nantinya. Pelatihan ini berfokus pada pengenalan dan pelatihan teknik-teknik dasar pukulan hadroh. Seluruh peserta dibimbing secara langsun...

SEMINAR BIMBINGAN KARIR_HMJ PAI 2024–2025

  BERITA ACARA SEMINAR BIMBINGAN KARIR FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK) HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN PAI (HMJ PAI) PERIODE 2024–2025 A. Nama Kegiatan Kegiatan ini bernama Seminar Bimbingan Karir B. Waktu dan Tempat Kegiatan Hari : Selasa Tanggal : 21 Mei 2024 Waktu : 08.00 s.d. 12.30 Tempat : Gedung IAIN Cirebon Center (ICC) C. Tempat Kegiatan Kegiatan ini bertempat di gedung IAIN Cirebon Center (ICC) D. Tema Kegiatan Kegiatan ini bertema ”Building The Future: Navigating Scholarships and Career Guidance for Students ”. E. Peserta Kegiatan Peserta yang hadir dalam kegiatan sertijab adalah sebagai berikut : Tamu undangan : 23 orang Panitia : 45 orang Pengurus : 79 orang Peserta : 328 orang F. Rangkaian Kegiatan 1. Pembukaan Kegiatan Acara Seminar Bimbingan Karir merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HNJ PAI) IAIN Syekh Nurhati Cirebon yang berkolaborasi dengan Komunitas Kejar Mimpi Cirebon. Kegiatan ini...

SAMBUT INTERAKSI MAHASISWA BARU PAI (SIMABA) HMJ PAI PERIODE 2025-2026

  A.  Rangkaian Kegiatan 1.  Rangkaian kegiatan Sambut Interaksi Mahasiswa Baru (SIMABA) PAI 2025 dimulai pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kegiatan diawali pada pukul 07.30 WIB dengan sesi check-in peserta yang dipandu oleh Faqih Avianto bersama Divisi Acara di area Ma’had Aljami’ah. Tepat pukul 08.30 WIB, acara resmi dibuka oleh MC, yaitu Musyarofah dan Yeni Kartika, yang memandu jalannya Opening Ceremony. Acara dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Hanif Hafidz, kemudian peserta bersama-sama menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Yalal Wathon yang dipimpin oleh Reza Nur Azizah dan Mela Nurfadilah. Setelah itu, Ketua Pelaksana, Muhammad Wildan Juniar, memberikan prakata pembukaan, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian sambutan, yaitu sambutan dari Ketua Umum HMJ PAI, Ahmad Abdillah Hamka, disusul sambutan dari perwakilan Dema FITK, Ghinayatudz Dzalfah, serta sambutan dari Sekretaris Jurusan PAI, Zahrotus Saidah, MA.Pd. Setelah sesi sambutan, acara diteruska...