Pada hari Kamis, 09 Maret 2023 bertempat di Gedung Jurusan Pendidikan Agama Islam, telah diselenggarakan agenda bulanan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berupa Diskusi dan Ngopi Isu Terkini (DIKSI).kegiatan ini mengkaji dan mendiskusikan isu-isu yang sedang terjadi dan masih hangat. Adapun pemantiknya yaitu Saudara Herlambang Wicaksono Putro dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Saudara Muhammad Ihsan Septian Zaenal Muttaqin sebagai moderator dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Kajian ini dimulai pukul 15.00-17.00 WIB. Pemantik memulai menjelaskan kilas balik dari kronologi kasus Brigadir J sampai putusan hakim dan bagaimana hukuman mati berlaku di dalam peraturan Undang-Undang RI. Selanjutnya, anggota HMJ PAI dan mahasiswa PAI dapat memberikan pendapat dan pertanyaan kepada pemantik sehingga diskusi berjalan dengan lancar.
RINGKASAN MATERI
Kasus Brigadir J bermula dari berita viral mengenai insiden tembak-menembak antara sesama anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, jalan Duren Tiga, no. 46, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Pelaku yang terlibat adalah dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
Pihak kepolisian resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), kemudian disusul Bripka RR, Minggu (7/8/2022). Sementara Kuat Maruf dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan pada Selasa (9/8/2022). Kemudian, setelah makin meningkatnya tekanan publik, Putri Candrawathi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022). Sidang pertama kasus Brigadir J dilakukan pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 4 terdakwa kecuali Bharada E. Sidang pun terus bergulir hingga kemudian terungkap peristiwa kejadian yang belum pernah dibeberkan dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya.
Setelah mendengar penuturan saksi, masing-masing terdakwa dan para ahli dalam sidang maraton, majelis hakim akhirnya sampai pada kesimpulan akhir.
Pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati."
Hasil keputusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Kemudian, setelah vonis Ferdy Sambo selesai dibacakan, sidang kembali digelar untuk Putri Candrawathi di hari yang sama. Hakim pun menyatakan istri Ferdy Sambo dikenai hukuman 20 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Pada Selasa (14/2/2023), kembali dilangsungkan sidang pembacaan vonis untuk Bripka RR dan Kuat Maruf. Keduanya yang oleh jaksa dituntut 8 tahun penjara, kini harus menghadapi hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun kurungan.
Terakhir, pembacaan vonis Bharada E dilaksanakan pada Rabu (15/4/2022) di mana ruang sidang disesaki oleh para pendukung justice collaborator tersebut. Hakim menyatakan Bharada E hanya dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara yang langsung disambut tangis haru oleh Bharada E, tim pengacara, pendukungnya, bahkan pihak keluarga Brigadir J. Adapun vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana.
Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.
Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Komentar
Posting Komentar