Langsung ke konten utama

KAJIAN BULANAN DEPARTEMEN KEPEREMPUANAN "PRA NIKAH"

 


"PRA NIKAH"

    Hari Selasa, 30 November 2021 pukul 13.30 – 14.45 WIB, telah dilaksanakan kegiatan kajian keperempuanan dengan tema “Pra Nikah”. Kajian tersebut merupakan salah satu program kerja Departemen Pemberdayaan Keperempuanan HMJ PAI yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memasuki dunia pernikahan. Adapun pelaksanaan kajian tersebut dilaksanakan via online dengan menggunakan aplikasi google meet dengan di hadiri oleh 41 peserta dari berbagai jurusan/umum. Pemateri pada kajian ini merupakan seseorang yang sudah expert dibidangnya serta kerap memberikan pelatihan-pelatihan pra nikah, beliau adalah Ibu Dra. Hj. Umamatul Khoiriyah, M. Ag yang juga merupakan Dosen PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

            Ada dua kata dalam literatur bahasa Arab yang menunjukkan makna nikah, yaitu nakaha dan zawwaj. Kedua kata ini bisa bermakna menggauli, melakukan ijab dan Kabul, kumpul dan menyetubuhi istri. Dalam al-Qur’an, kata nakaha dan derivasinya disebut sebanyak 17 kali. Sedangkan kata zawwaj ditemukan pada 20 ayat. Adapun pengertian nikah menurut para ulama yakni, Nikah adalah suatu aqad dengan tujuan memiliki kesenangan secara sengaja (Mazhab Hanafi). Nikah adalah suatu akad untuk menghalalkan kesenangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya dengan sighat nikah (Mazhab Maliki). Menurut imam Syafi’i Nikah adalah suatu akad yang mengandung pemilikan wat’i dengan menggunakan kata menikahkan atau mengawinkan atau kata lain yang sinonim. Nikah adalah suatu akad dengan menggunakan lafad nikah atau kawin untuk manfaat (menikmati) kesenangan (Mazhab Hanbali). Dalam pernikahan ada beberapa kondisi yang dapat membuat menikah itu menjadi wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh. Adapun tujuan pernikahan adalah sebagai reproduksi ( Q.S. Al- Baqorah : 223), keagamanaan, sosial budaya, dan pembinaan lingkungan.

            Dalam pernikahan terdapat rukun-rukun nikah yang wajib ada dalam suatu pernikahan, pertama yaitu mempelai pria: halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya. Rukun yang kedua mempelai wanita: calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuna atau hubungan kemertuaan. Adapun rukun nikah lainnya yaitu, wali, dua orang saksi, dan shigot. Di dalam islam terdapat penikahan yang diharamkan, yaitu nikah khudn, nikah badal, nikah istibda, nikah yang dilakukan beberapa laki-laki yang menggauli seorang perempuan, nikah sighar, nikah mut’ah, dan nikah muhalli. Menurut Ibu Umamatul, “Islam berupaya menata persoalan pernikahan yang mengedepankan kemanfaatan kedua belah pihak, suami-istri. Rasulullah menghapus segala bentuk pernikahan pra Islam yang dianggap merugikansalah satu pihak dan tidak memberikan pendidikan moral. Di Indonesia penikahan sudah memili legalitas yang di buat oleh pemerintah dan diatur dalam perundang-undangan. Seperti pencatatan nikah diatur dalam UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 2, batasan usia pernikahan yaitu perempuan 16 tahun, dan pria 19 tahun dalam  UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 7 ayat 1, dan terakhir yakni mengenai perjanjian pra nikah dalam UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 29 ayat 1, 2, 3 dan 4.

            Sebelum menikah harus sudah seharusnya pria/wanita yang hendak menikah harus memerhatikan asas-asas dalam memilih pasangan. Asas-asas tersebut, yaitu kesamaan iman, berpasangan (laki-laki dengan perempuan), dan tidak mahram. Dan dalam memilih pasangan ada beberapa karakter yang menunjukan bahwa pasangan tersebut masuk dalam kriteria ideal, seperti berkepribadian baik, memiliki sifat tanggung jawab, dan mempunyai visi dalam menjalani pernikahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Serah Terima Jabatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) Periode 2024–2025

 Serah Terima Jabatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) Periode 2024–2025 Acara Serah Terima Jabatan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) Periode 2024 ini merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh HMJ PAI dengan tujuan untuk mengalihkan tonggak kepengurusan dari pengurus lama (periode 2023–2024) ke pengurus baru (periode 2024–2025), kegiatan bertemakan “New Leadership, New Spirit, To be a SMART People”. Pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 acara dimulai dengan proses check-in peserta yang dimulai dari pukul 08.00 s.d 09.00, pada waktu itu seluruh peserta Sertijab yang terdiri dari pengurus HMJ PAI yang baru, tamu undangan yang terdiri dari seluruh ketua umum Ormawa yang ada di lingkungan FITK dan Pengurus HMJ PAI periode 2023–2024, dan juga Dosen tiba ke lokasi Sertijab yang bertempat di gedung ICC dan melakukan registrasi terlebih dahulu, yang bertanggung jawab dalam proses ini adalah Seksi Kesekertariatan, mereka be...

Dep. Pendidikan dan Kebudayaan

 

Berita Acara Batik Story

  BATIK STORY : BATIK CIREBON Pada hari Jum’at, 16 Juni 2023 bertempat di batik Salma, telah diselenggarakan agenda bulanan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan berupa kajian batik story yang ada di kabupaten Cirebon. Adapun penanggungjawab yaitu Aulia Afifah dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan kegiatan batik story langsung di pandu oleh pemandu yang ada di batik Salma. Adapun sasaran kegiatan ini adalah anggota HMJ PAI dan mahasiswa PAI yang bertujuan untuk mengetahui sejarah dan cara membuat batik yang ada di Cirebon. Kajian ini dimulai pukul 10.00-11.30 WIB. Pemandu memulai menjelaskan kilas sejarah batik. selanjutnya, anggota HMJ PAI dan mahasiswa PAI diajak mengelilingi karya-karya batik Salma. Ringkasan Sejarah Batik Batik merupakan salah satu bentuk ekspresi kesenian tradisi yang dari hari ke hari semakin menapakkan jejak kebermaknaannya dalam khasanah kebudayaan Indonesia. Secara etimologi istilah batik berasal dari kata yang berakhiran “tik”, berasal dari k...