Hari Selasa, 30 November 2021 pukul
13.30 – 14.45 WIB, telah dilaksanakan kegiatan kajian keperempuanan dengan tema
“Pra Nikah”. Kajian tersebut merupakan salah satu program kerja Departemen
Pemberdayaan Keperempuanan HMJ PAI yang bertujuan untuk memberikan edukasi
mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memasuki dunia
pernikahan. Adapun pelaksanaan kajian tersebut dilaksanakan via online dengan
menggunakan aplikasi google meet dengan di hadiri oleh 41 peserta dari
berbagai jurusan/umum. Pemateri pada kajian ini merupakan seseorang yang sudah
expert dibidangnya serta kerap memberikan pelatihan-pelatihan pra nikah, beliau
adalah Ibu Dra. Hj. Umamatul Khoiriyah, M. Ag yang juga merupakan Dosen PAI
IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Ada
dua kata dalam literatur bahasa Arab yang menunjukkan makna nikah, yaitu nakaha
dan zawwaj. Kedua kata ini bisa bermakna menggauli, melakukan ijab dan Kabul,
kumpul dan menyetubuhi istri. Dalam al-Qur’an, kata nakaha dan derivasinya
disebut sebanyak 17 kali. Sedangkan kata zawwaj ditemukan pada 20 ayat. Adapun
pengertian nikah menurut para ulama yakni, Nikah adalah suatu aqad dengan
tujuan memiliki kesenangan secara sengaja (Mazhab Hanafi). Nikah adalah suatu
akad untuk menghalalkan kesenangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya dengan
sighat nikah (Mazhab Maliki). Menurut imam Syafi’i Nikah adalah suatu akad yang
mengandung pemilikan wat’i dengan menggunakan kata menikahkan atau mengawinkan
atau kata lain yang sinonim. Nikah adalah suatu akad dengan menggunakan lafad
nikah atau kawin untuk manfaat (menikmati) kesenangan (Mazhab Hanbali). Dalam
pernikahan ada beberapa kondisi yang dapat membuat menikah itu menjadi wajib,
sunnah, mubah, haram dan makruh. Adapun tujuan pernikahan adalah sebagai
reproduksi ( Q.S. Al- Baqorah : 223), keagamanaan, sosial budaya, dan pembinaan
lingkungan.
Dalam
pernikahan terdapat rukun-rukun nikah yang wajib ada dalam suatu pernikahan, pertama
yaitu mempelai pria: halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram),
tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya. Rukun
yang kedua mempelai wanita: calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria.
Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram
dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuna
atau hubungan kemertuaan. Adapun rukun nikah lainnya yaitu, wali, dua orang
saksi, dan shigot. Di dalam islam terdapat penikahan yang diharamkan, yaitu nikah
khudn, nikah badal, nikah istibda, nikah yang dilakukan beberapa laki-laki yang
menggauli seorang perempuan, nikah sighar, nikah mut’ah, dan nikah muhalli.
Menurut Ibu Umamatul, “Islam berupaya menata persoalan pernikahan yang
mengedepankan kemanfaatan kedua belah pihak, suami-istri. Rasulullah menghapus
segala bentuk pernikahan pra Islam yang dianggap merugikansalah satu pihak dan
tidak memberikan pendidikan moral. Di Indonesia penikahan sudah memili
legalitas yang di buat oleh pemerintah dan diatur dalam perundang-undangan.
Seperti pencatatan nikah diatur dalam UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 2, batasan
usia pernikahan yaitu perempuan 16 tahun, dan pria 19 tahun dalam UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 7 ayat 1, dan
terakhir yakni mengenai perjanjian pra nikah dalam UU Perkawinan No.1 1974
Pasal 29 ayat 1, 2, 3 dan 4.
Sebelum
menikah harus sudah seharusnya pria/wanita yang hendak menikah harus
memerhatikan asas-asas dalam memilih pasangan. Asas-asas tersebut, yaitu
kesamaan iman, berpasangan (laki-laki dengan perempuan), dan tidak mahram. Dan
dalam memilih pasangan ada beberapa karakter yang menunjukan bahwa pasangan
tersebut masuk dalam kriteria ideal, seperti berkepribadian baik, memiliki
sifat tanggung jawab, dan mempunyai visi dalam menjalani pernikahan.
Komentar
Posting Komentar