Langsung ke konten utama

KAJIAN BULANAN DEPARTEMEN KEPEREMPUANAN "PRA NIKAH"

 


"PRA NIKAH"

    Hari Selasa, 30 November 2021 pukul 13.30 – 14.45 WIB, telah dilaksanakan kegiatan kajian keperempuanan dengan tema “Pra Nikah”. Kajian tersebut merupakan salah satu program kerja Departemen Pemberdayaan Keperempuanan HMJ PAI yang bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan sebelum memasuki dunia pernikahan. Adapun pelaksanaan kajian tersebut dilaksanakan via online dengan menggunakan aplikasi google meet dengan di hadiri oleh 41 peserta dari berbagai jurusan/umum. Pemateri pada kajian ini merupakan seseorang yang sudah expert dibidangnya serta kerap memberikan pelatihan-pelatihan pra nikah, beliau adalah Ibu Dra. Hj. Umamatul Khoiriyah, M. Ag yang juga merupakan Dosen PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

            Ada dua kata dalam literatur bahasa Arab yang menunjukkan makna nikah, yaitu nakaha dan zawwaj. Kedua kata ini bisa bermakna menggauli, melakukan ijab dan Kabul, kumpul dan menyetubuhi istri. Dalam al-Qur’an, kata nakaha dan derivasinya disebut sebanyak 17 kali. Sedangkan kata zawwaj ditemukan pada 20 ayat. Adapun pengertian nikah menurut para ulama yakni, Nikah adalah suatu aqad dengan tujuan memiliki kesenangan secara sengaja (Mazhab Hanafi). Nikah adalah suatu akad untuk menghalalkan kesenangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya dengan sighat nikah (Mazhab Maliki). Menurut imam Syafi’i Nikah adalah suatu akad yang mengandung pemilikan wat’i dengan menggunakan kata menikahkan atau mengawinkan atau kata lain yang sinonim. Nikah adalah suatu akad dengan menggunakan lafad nikah atau kawin untuk manfaat (menikmati) kesenangan (Mazhab Hanbali). Dalam pernikahan ada beberapa kondisi yang dapat membuat menikah itu menjadi wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh. Adapun tujuan pernikahan adalah sebagai reproduksi ( Q.S. Al- Baqorah : 223), keagamanaan, sosial budaya, dan pembinaan lingkungan.

            Dalam pernikahan terdapat rukun-rukun nikah yang wajib ada dalam suatu pernikahan, pertama yaitu mempelai pria: halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya. Rukun yang kedua mempelai wanita: calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuna atau hubungan kemertuaan. Adapun rukun nikah lainnya yaitu, wali, dua orang saksi, dan shigot. Di dalam islam terdapat penikahan yang diharamkan, yaitu nikah khudn, nikah badal, nikah istibda, nikah yang dilakukan beberapa laki-laki yang menggauli seorang perempuan, nikah sighar, nikah mut’ah, dan nikah muhalli. Menurut Ibu Umamatul, “Islam berupaya menata persoalan pernikahan yang mengedepankan kemanfaatan kedua belah pihak, suami-istri. Rasulullah menghapus segala bentuk pernikahan pra Islam yang dianggap merugikansalah satu pihak dan tidak memberikan pendidikan moral. Di Indonesia penikahan sudah memili legalitas yang di buat oleh pemerintah dan diatur dalam perundang-undangan. Seperti pencatatan nikah diatur dalam UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 2, batasan usia pernikahan yaitu perempuan 16 tahun, dan pria 19 tahun dalam  UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 7 ayat 1, dan terakhir yakni mengenai perjanjian pra nikah dalam UU Perkawinan No.1 1974 Pasal 29 ayat 1, 2, 3 dan 4.

            Sebelum menikah harus sudah seharusnya pria/wanita yang hendak menikah harus memerhatikan asas-asas dalam memilih pasangan. Asas-asas tersebut, yaitu kesamaan iman, berpasangan (laki-laki dengan perempuan), dan tidak mahram. Dan dalam memilih pasangan ada beberapa karakter yang menunjukan bahwa pasangan tersebut masuk dalam kriteria ideal, seperti berkepribadian baik, memiliki sifat tanggung jawab, dan mempunyai visi dalam menjalani pernikahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GEBYAR MILAD DAN AJANG KREASI SENI ISLAMI 2024

  BERITA ACARA GEBYAR MILAD DAN AJANG KREASI SENI ISLAMI (GALAKSI) Cirebon, 28 Oktober – Gebyar Milad dan Ajang Kreasi Seni Islami (GALAKSI) menjadi salah satu program kerja unggulan Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Periode 2024–2025. Acara ini bertujuan untuk memperingati hari lahir Jurusan Pendidikan Agama Islam yang ke-55 dan menjadi wujud kontribusi HMJ PAI dalam memberikan dampak positif bagi mahasiswa serta masyarakat sekitar. GALAKSI merupakan kolaborasi antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Minat dan Bakat, serta Departemen Kewirausahaan HMJ PAI. Sinergi antar-departemen ini diharapkan dapat menghasilkan kegiatan bermakna dan mengembangkan potensi peserta dalam seni Islami maupun kewirausahaan. Rangkaian acara GALAKSI dimulai dengan Seminar Kewirausahaan yang menghadirkan narasumber Mohammad Yahdi, S.Hi., M.Sh., seorang ahli kewirausahaan yang memberikan wawasan dan inspirasi tentang dunia bisnis d...

MASA TA'ARUF MAHASISWA BARU PAI_ HMJ PAI 2024–2025

  A. Rangkaian Kegiatan 1. Pembukaan Kegiatan Acara Masa Ta’aruf Mahasiswa Baru (MASTAMARU) PAI merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Kegiatan ini mengangkat tema “Bergerak Maju Menuju Generasi SMART (Solutif, Modern, Amanah, Religius dan Teladan”. Pada hari Sabtu, 07 September 2024 acara dimulai dengan proses check-in peserta yang dimulai dari pukul 07.00 s.d. 08.00, pada waktu itu seluruh tamu undangan yang terdiri dari Ketua Jurusan Pendidikan Agama Islam, Sekretaris Jurusan Pendidikan Agama Islam, Pembina HMJ PAI, ketua umum ormawa FITK IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan seluruh panitia dan pengurus HMJ PAI IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang tiba di lokasi opening ceremony MASTAMARU yang bertempat di Ma’had Al-Jamiah seluruhnya melakukan registrasi terlebih dahulu di meja registrasi didampingi oleh panitia yang bertugas dari divisi kesekretariatan untuk memastikan seluruh tamu undangan ...

CREATIVE ZONE Eps. Corel Draw

BERITA ACARA CREATIVE ZONE DEPARTEMEN INFORMASI KOMUNIKASI Hari Minggu, 15 Mei 2022 pukul 13.00-14.00 telah dilaksanakan kegiatan Creative Zone dengan tema "Desain Grafis" yang dilaksanakan secara online dengan platform google meet. Mustofa Haris Ihsani (Ketua Departemen Informasi Komunikasi HMJ 2022-2023) selaku pemateri menyampaikan bahwa : CorelDraw adalah perangkat lunak yang digunakan untuk membuat gambar atau desain dengan basis vector. Software ini memiliki banyak kegunaan dalam urusan grafis seperti, membuat sketsa, gambar, logo, hingga desain arsitektur.Berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh CorelDraw:  ✨Kelebihan  1. Hasil gambar akan lebih baik daripada photoshop karena berbasis vektor  2. Dukungan format import export yang banyak  3. Mudah untuk digunakan  4. Memiliki banyak alat pada software  5. Menjadi sebuah standar industri ✨Kekurangan  1. Membutuhkan ukuran file yang besar  2. Kualitas akan kurang memuaskan ap...