Kajian Bulanan Perempuan
"FIQH WANITA"
Rabu 08 September 2021 Himpunan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (HMJ PAI) periode 2021/2022 telah melaksanakan kegiatan kajian bulanan keperempuanan. Kegiatan yang mengusung tema "FIQH Wanita (Bab Darah Wanita)" tersebut dilaksanakan dengan dua metode, yakni secara online dengan menggunakan platform google meet serta secara offline yang dilaksanakan di Gedung N lantai 2 FITK.
Darrotul Jannah, pemateri sekaligus dosen jurusan Pendidikan Agama Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyampaikan bahwasannya, "Adanya fiqih perempuan berarti terkhusus bagi perempuan karena Allah SWT membedaknan antara perempuan dan laki-laki. Haid dan nifas merupakan tanda bahwa perempuan itu istimewa. Apabila seorang wanita sudah haid maka berarti ia juga sudah baligh, artinya seorang yang sudah dikenai kewajiban hukum syara'. Begitu penting peran perempuan dalam sebuah keluarga, harus pintar dalam spiritualnya".
Perempuan dalam permasalahan tentang darah itu ada beberapa kategori salah satunya darah haid, darah nifas, dll. Darah haid itu berarti menandai bahwa seorang perempuan sudah mulai dikenai kewajiban atau hukum syara nya itu ditanggung oleh diri sendiri. Dalam kitab safinatun Najah juga menjelaskan tentang baligh itu ada 3 tandanya yang pertama khusus untuk perempuan yaitu keluarnya darah haid, yang kedua mimpi basah atau mimpi berjima bagi laki-laki dan perempuan, yang ketiga tanda balighnya itu umur 15 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jadi tanda Baligh itu bagi laki-laki dan perempuan ada dua ada mimpi basah dan umur 15 Tahun.Khusus perempuan yaitu yaitu keluarnya darah haid.
Perempuan saat keluarnya darah ada darah haid yang benar-benar, ada juga yang keluarnya itu darah istihadoh. Misalnya seorang anak perempuan itu atau remaja perempuan di usia 15 tahun belum haid maka saat umur 16 atau sesudah umur 15 sudah baligh serta sudah terkena hukum syara atau fikih walaupun belum haid dan laki-laki kalau misalnya di umur 8 tahun sudah bermimpi basah maka juga belum dikatakan baligh karena minimal batasan baligh itu dari 9 tahun.
Komentar
Posting Komentar